Tinjauan tentang aborsi dan hukuman bagi pelakunya
Bagimanakah tinjauan tentang aborsi dan hukuman bagi pelakunya yang saat ini banyak dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Mari kita sejenak menyimak, sehingga kita berpikir ulang bila ingin melakukannya, karena itu termasuk perkara haram yang konsekuensinya bila dilakukan bisa mengundang murka dan adzab Allah SWT.
” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (Al Isra’ : 31)
KEHIDUPAN JANIN DALAM PERUT IBU
Allah SWT telah menjelaskan tentang fase-fase penciptaan manusia dalam kandungan sebagaimana diterangkan dalam ayat: “Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi,…” (Al Hajj : 5)
Ayat diatas secara jelas telah menjelaskan tentang proses kehidupan dari dalam rahim seorang ibu. Dalam hadits yang lain juga telah disebutkan bahwa: “Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama 40 hari sebagai air mani, kemudian menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian segumpal daging selama itu pula, kemudian akan diutus kepadanya seorang malaikat yang akan meniupkan ruh kepadanya, dan akan ditulis baginya empat perkara; (tentang) rizkinya, ajalnya, amalnya, serta apakah nanti dia sengngsara atau bahagia” (Riwayat Bukhari-Muslim, dari Ibnu Mas’ud RA )
HUKUM ABORSI
Menggugurkan kandungan atau aborsi ada dua macam:
1. Menggugurkan Kandungan Kalau tidak Bertujuan Membunuh Janin Yang Masih Dalam Perut Ibu, seperti mengeluarkan janin dengan paksa bila telah mencapai umur kelahiran, namun tetap tidak keluar, maka hal ini diperbolehkan dengan dua syarat:
a. Tidak membahayakan ibu & anak. Hal ini berdasarkan kaidah umum yang disebutkan dalam hadits: “Tidak boleh berbuat yang membahayakan diri dan orang lain” (Riwayat Ahmad 5/326, Ibnu Majah 2340, dengan sanad hasan)
b. Mendapat ijin suami. Hal ini karena suami sebagai pemimpin atas keluarganya dan bapak dari anak yang ada dalam perut istrinya. Ini berlaku bila mengeluarkan janin dengan paksa tersebut tanpa melalui operasi, semacam dengan minum obat perangsang atau dengan yang lainnya. Adapun kalau dengan operari semacam operasi cesar, maka hukumnya harus diperinci. Syeikh Utsaimin Rahimahullah berkata; “Kalau dengan operasi maka ada 4 kemungkinan hukum;
2. Kondisi Ibu dan anak masih hidup
Dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan operasi, kecuali bila ada keperluan yang sangat mendesak seperti kesusahan dalam melahirkan yang mengharuskan operasi. Hal itu karena tubuh merupakan amanat dari Allah yang tidak boleh diperlakukan semaunya kecuali untuk mashlahat yang lebih besar.
3. Kondisi Ibu & Anak Telah Meninggal
Dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan operasi, karena merupakan perbuatan sia-sia dan tidak ada manfaatnya.
4. Kondisi Ibu Masih Hidup & Anak telah Meninggal
Dalam kondisi ini diperbolehkan melakukan operasi untuk mengeluarkan bayi. Karena apabila bayi telah meninggal dalam perut ibunya, biasanya tidak akan keluar kecuali dengan cara operasi, sedang menetapnya tubuh bayi tersebut akan membahayakan sang ibu.
5. Kondisi Ibu Telah meninggal & Bayi masih hidup
Jika nyawa bayi sudah tidak mungkin diselamatkan maka tidak boleh dilakukan operasi. Namun bila masih bisa diharapkan kelanjutan hidupnya, maka jika sebagian tubuh bayi telah keluar, maka dibolehkan membedah tubuh ibunya untuk mengeluarkan bayi tersebut. Namun bila tubuh bayi belum ada yang keluar sebagian ‘ulama Hanabilah menyebutkan bahwa tidak boleh membedah perut ibunya untuk mengeluarkan bayinya, karena ini adalah bentuk pencincangan. Namun pendapat yang rajih adalah diperbolehkan, jika memang tidak ada cara lain. Terutama pada saat ini operasi bedah bukanlah merupakan bentuk pencincangan tubuh, karena nanti setelah operasi bisa dijahit lagi, juga kehormatan yang masih hidup lebih utama dari pada kehormatan yang telah meninggal serta menolong bayi yang merupakan jiwa yang makshum dari kebinasaan adalah sebuah kewajiban” (Lihat Risalah Fid Dima’ hal 61)
2. Menggugurkan kandungan Dengan Tujuan Membunuh janin, mengenai hal ini maka ada 2 kemungkinan;
a. Bila janin telah berumur 120 hari, dalam arti telah ditiupkan ruh kepadanya berdasar hadits Ibnu Mas’ud diatas, maka haram hukumnya menggugurkan janin tersebut. Karena hal itu berarti membunuh jiwa yang makshum yang hal itu telah diharamkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ ummat islam. Allah SWT berfirman: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” (An Nisa’ : 93)
b. Bila janin belum berumur 120 hari, maka para ‘ulama berselisih pendapat mengenai boleh atau tidaknya menggugurkan kandungan tersebut. Khilaf berangkat kapan kandungan seorang wanita tersebut disebut sebagai janin.
Tetapi pendapat yang rajih adalah pada dasarnya dilarang menggugurkan kandungan meskipun baru pada fase pertama dan masih pada awal kehamilan, kecuali untuk suatu kebutuhan yang sangat mendesak seperti demi keselamatan nyawa ibunya, berdasarkan keterangan dokter yang tsiqoh, berdasarkan beberapa alasan yaitu;
- Air mani apabila sudah bertemu dengan sel telur kalau dibiarkan dengan taqdir Allah SWT, ia akan menjadi bayi yang terjaga kehormatanya, sehingga haram untuk dibunuh.
- Tujuan pernikahan adalah memperoleh keturunan, maka aborsi menyelisihi tujuan mulia dari pernikahan ini.
- Rasulullah SAW menyebutkan bahwa ‘Azl (Menumpahkan air mani diluar rahim ketika bersenggama) sebagai penguburan anak wanita hidup-hidup yang tersembunyi, padahal ‘azl hanya menghalangi bertemunya air mani dengan sel telur, maka bagaimana dengan menggugurkan kandungan saat keduanya telah bertemu? (Lihat Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah 5/407, Ahkamul Nisa’ Ibnul jauzi hal 108, Tanbihat, Syeikh Fauzan hal 35)
HUKUMAN PELAKU ABORSI
Dalam sebuah hadits diriwayatkan: “Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah SAW memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita” (Riwayat Bukhari 12/247, Muslim 11/175, dari Abu Hurairah RA)
“Dari Umar bin Khatab RA, bahwasanya beliau meminta pendapat para sahabat tentang wanita yang menggugurkan kandungannya. Maka Mughirah (bin Syu’bah) berkata;”Rasulullah SAW menghukumi dengan membayar seorang budak laki-laki atau budak wanita” (Riwayat Bukhari 12/247, Muslim 11/179)
Dari dua hadits diatas maka dapat diambil beberapa faedah hukum diantaranya;
- Menggugurkan janin hukumnya haram
- Menggugurkan kandungan termasuk dosa besar, karena Rasulullah SAW menyebutkan hukumannya di dunia.
- Bagi yang menggugurkan kandungan maka diwajibkan membayar denda atau diyat seorang budak laki-laki atau budak wanita.
- Kalau tidak ada budak seperti pada saat ini, maka wajib membayar seper sepuluh diyat ibunya yaitu lima ekor onta atau lima puluh dinar.
Selain membayar denda ini maka wajib bagi ibu yang menggugurkan kandungannya membayar kafarat, karena aborsi merupakan tindakan pembunuhan jiwa tanpa alas an yang haq. Dan ini adalah pendapat jumhur ‘ulama diantaranya Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan yang lainnya. Bahkan Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata; “Seluruh ‘ulama yang kami ketahui mewajibkan membayar kafarat disamping harus membayar diyat” ( Lihat Al Mughni Ibnu Qudamah 7/815, Al Muhalla Ibnu hazm 1/30)
Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak muslim, dan bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu memberi makan 60 orang fakir miskin dalam pendapat sebagian ulama. (Lihat Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah 5/412)
Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT: “Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (An Nisa’ : 92)
Demikianlah sekilas tentang hukum aborsi, yang saat ini banyak dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Maka hendaknya kita berpikir ulang bila ingin melakukannya, karena itu termasuk perkara haram yang konsekuensinya bila dilakukan bisa mengundang murka dan adzab Allah SWT.
Kontribusi: Mas Heru – Cikarang Baru – BEKASI, sumber: Majalah Al Furqon Edisi 11/Th.III/1425H

May 14th, 2009 at 2:28 pm
aduh ngerti bicara aborsi
May 14th, 2009 at 5:30 pm
Jeritan hati seorang bayi yang diaborsi :
Halo mama, apa kabarmu hari ini? Sejjujurnya saja aku nggak dapat menerangkan betapa bahagianya hatiku mengetahui engkau adalah ibuku. Dan yg membuat aku bangga adalah karena aku terbentuk karena rasa cinta. Aku yakin, aku akan menjadi bayi hidup yang paling bahagia. Ma, sebulan telah berlalu dan dan mulai menyadari bagaimana tubuhku ini terbentuk. Ya, memang, saat ini aku masih belum terbentuk secara sempurna, tapi tunggulah aku akan membuatmu bangga! Meskipun aku merasa bahagia, tapi aku merasa ada sesuatu yang salah, jantungu berdetak tidak wajar. Engkau tampak aneh Ma, membuatku resah dan kuatir tapi aku yakin kok, semua akan baik-baik saja. Jangan putus asa Ma.
Dua setengah bulan telah berlalu, Ma. Aku telah memiliki tangan yang bisa aku gunakan untuk bermain. Oh, aku sangat bahagia. Ma, katakanlah apa yang salah? Mengapa akhir-akhir ini engkau sering menangis? Mengapa setiap kali bertemu papa kalian selalu bertengkar? Apakah kalian tidak menginginkan kehadiranku? Aku akan melakukan semua yang dapat membuatmu menginginkan aku. Mama saying, 3 bulan sudah berlalu, tapi engkau tetap terlihat sedih. Aku nggak tahu apa yg terjadi, aku bingung. Hari ini kita ke dokter dan dia menjadwalkan pertemuan untuk besok. Ma, aku nggak mengerti mengapa aku merasa sangat baik, sedangkan engkau nggak? Loh… Ma, kita akan pergi ke mana? Oh, apa yg terjadi? Ini bukanlah waktu yg normal untuk tidur siang, jangan berbaring dong Ma. Lagipula aku lagi nggak capek, aku masih ingin bermain. Uh…apa yang dilakukan benada ini di dalam rumahku? Apakah ini mainan baruku? Hey!! Benda ini menyedot rumahku… Mama…hentikan mereka, itu tanganku diambilnya…Tolong…jangan menyeret aku…. Tidak…jangan memukuli aku, kalian melukai aku. Lindungi aku mama… katakana aku masih terlalu kecil, aku nggak dapat melindungi diriku.. Suruh mereka berhenti ma…Oh…sekarang mereka merenggut kakiku…Bagaimana mungkin, seorang manusia bisa melakukan ini terhadap diriku? Oh mama, aku nggak dapat bertahan lagi… tolong aku….
Berpartisipasilah bersama saya dalam kampanye : SEMUA MELAWAN ABORSI
ps : kang Badar,terima kasih tumpangannya
May 15th, 2009 at 10:10 am
yang lebih seru baca yang ini, dari rekan blogger lain: http://putrichairina.wordpress.com/2009/04/07/inilah-yang-terjadi-pada-bayi-yang-di-aborsi-hentikan-aborsi/
——————
Hari itu saya terhenyak dengan sebuah email dari seorang rekan kerja yang berisi tentang foto-foto yang terjadi dibalik layar proses aborsi. Sebelumnya saya tidak pernah menyangka bahwa prosesi itu begitu sadis. Setelah membaca email itu, barulah saya benar-benar “ngeh” betapa mengerikan praktek yang dilakukan!
Berikut ini adalah gambaran mengenai apa yang terjadi didalam suatu proses aborsi. Sebelumnya saya peringatkan kepada teman-teman bahwa gambar-gambar ini mungkin akan membuat perutmu mual. Jadi, bersiap-siaplah..: http://putrichairina.wordpress.com/2009/04/07/inilah-yang-terjadi-pada-bayi-yang-di-aborsi-hentikan-aborsi/
——————————-
October 30th, 2009 at 8:19 pm
daripada melakukan aborsi, lebih baik melakukan pencegahan dengan cara ber-KB….. pemerintah harus lebih banyak memberikan informasi dan pembelajaran kepada masyarakat..