Rancangan Undang-undang Anti Pornografi Itu Akhirnya Sah
Alhamdulillah, setelah sekian lama menjadi polemik dan perdebatan yang tidak berguna, akhirnya disahkan juga RUU Pornografi yang tadinya bernama RUU APP (Rancangan Undang-Undang Anti Pornogrsfi dan Pornoaksi).
Kemarin, kamis 30 Oktober 2008, sidang Paripurna DPR yang diwarnai aksi walk-out dari fraksi PDI-P dan Partai Damai Sejahtera (PDS), tetap berlanjut dan mencapai persetujuan.
Maftuh Basyuni sebagai menteri Agama menyampaikan sambutan baik pemerintah tentang RUU tersebut serta persetejuan pemerintah agar segera ditetapkan sebagai sebuah undang-undang.
Ada kekhawatiran dan beberapa kelompok masyarakat tentang pemberlakuan UU ini akan mengancam kebebasan berekspresi, mengintervensi adat istiadat, dan berpotensi menyulut disintegrasi bangsa.
Wakil pemerintah dari Pansus yang bersangkutan menyarankan bagi mereka yang merasa berkeberatan agar menempuh prosedur hukum.
Nah, pembaca setujukah anda bahwa pemberlakuan UU tersebut kelak dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam berbangsa dan bertanah air?
Menurut anda, jika tidak dibuat dan disahkan RUU tersebut, langkah apa lagi yang perlu diperbuat bangsa ini sehingga selamat dari ancaman perilaku pornografi?
Referensi: http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/10/081030_pornacts.shtml

October 31st, 2008 at 11:00 pm
Punya isi dr RUU nya gak?
Thanks
November 1st, 2008 at 5:28 am
Masih mau tunduk sama hukum / UU buatan manusia…? hahaha… negeri yg dipenuhi manusia aneh… dibelain untuk disahkan cuma untuk dilanggar… sekarang ngomong “A” besok ngomong “B”. Kesannya kok buru2 gitu…, dengar dong keberatan warga yang lain, terutama masalah pasal yang masih jadi perdebatan. aahhh… capek… mo cari makan dulu… thanks mas dah dimuat tulisan saya, semoga pikiran damai datang dr segala penjuru.
November 1st, 2008 at 7:56 am
gue bingung juga dengan tu undang-undang. geu sendiri udah lama nekunin dunia fotografi. munculnya undang -undang ini membuat aku mikir juga. MAKANYA SAYA MINTA PADA SAPA AJA YANG BACA INI TOLONG AKU MINTA SALINAN UNDANG-UNDANG POrNOGRAFI DAN PORNOAKSI YANG SUDAH DISYAHKAN. kirimin ke alamat gue. di “dedeilkom@gmail.com” bagi yang berniat mau ngirimin ato yang sudah trimakasih buanyak.
November 1st, 2008 at 8:50 am
ah iyadeh aku juga minta salinan uu_nya…!negara dah bingung ko di jadikan ga juntrung …….?!!
November 5th, 2008 at 2:19 am
Sahih Bukhari, Volume 1, Book 5, Number 268
Diceriterakan Qatada:
Anas bin Malik berkata, “Sang Nabi sering mengunjungi semua istri-istrinya,
pada siang dan malam hari dan keseluruhannya berjumlah 11 orang.” Saya bertanya
kepada Anas, Apakah Nabi memiliki kekuatan untuk itu?” Anas menjawab, “Kita
menyebutkan bahwa sang Nabi diberikan kekuatan setara dengan 30 (pria).”
Dan Sa’id berkata pada penguasa dari Qatada bahwa Anas mengatakan kepadanya
9 istri saja (bukan sebelas).
————————
masbadar: maksudnya apa? komentar kok gak jelas, pasti kutipan hadits ini hanya KOPAS begitu saja. Anak SD juga bisa..
November 25th, 2008 at 5:56 pm
hohoho… si ‘ajaran’ org aneh tuh…
pasti maksudnya menghina nabi kan?