Alhamdulillah, setelah sekian lama menjadi polemik dan perdebatan yang tidak berguna, akhirnya disahkan juga RUU Pornografi yang tadinya bernama RUU APP (Rancangan Undang-Undang Anti Pornogrsfi dan Pornoaksi).

DOWNLOAD RUU APP

Kemarin, kamis 30 Oktober 2008, sidang Paripurna DPR yang diwarnai aksi walk-out dari fraksi PDI-P dan Partai Damai Sejahtera (PDS), tetap berlanjut dan mencapai persetujuan.

Maftuh Basyuni sebagai menteri Agama menyampaikan sambutan baik pemerintah tentang RUU tersebut serta persetejuan pemerintah agar segera ditetapkan sebagai sebuah undang-undang.

Ada kekhawatiran dan beberapa kelompok masyarakat tentang pemberlakuan UU ini akan mengancam kebebasan berekspresi, mengintervensi adat istiadat, dan berpotensi menyulut disintegrasi bangsa.

Wakil pemerintah dari Pansus yang bersangkutan menyarankan bagi mereka yang merasa berkeberatan agar menempuh prosedur hukum.

Nah, pembaca setujukah anda bahwa pemberlakuan UU tersebut kelak dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam berbangsa dan bertanah air?

Menurut anda, jika tidak dibuat dan disahkan RUU tersebut, langkah apa lagi yang perlu diperbuat bangsa ini sehingga selamat dari ancaman perilaku pornografi?

Referensi: http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/10/081030_pornacts.shtml

No related content found.