Pertanyaan: Saya pernah membaca dalam sebagian kitab yang membahas masalah agama, bahwa apabila shalat telah dilakukan dan orang yang shalat ragu tentang jumlah rakaatnya, maka shalatnya batal.

Dalam sebagian kitab dikatakan bahwa apabila orang yang shalat ragu, maka ia harus melakukan sujud dua kali setelah shalat tersebut selesai. Apakah hal ini benar ?

Syaikh Al ‘Utsaimin menjawab: ” Yang benar adalah bahwa shalat tersebut tidak batal, karena ragu-ragu adalah biasa terjadi pada manusia tanpa kemauannya.

Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan hukum orang yang ragu-ragu dalam shalatnya, dan bahwasanya ragu-ragu itu ada 2 macam;  Pertama, orang yang ragu tentang jumlah rakaat dalam shalat dan ada salah satu dari dua rakaat yang ia pilih, maka ia harus berpedoman dengan hitungan rakaat yang ia pilih. Ia harus meneruskan dan menyempurnakan shalatnya, kemudian salam serta melakukan sujud sahwi sesudahnya.

Kedua, orang yang ragu tentang jumlah rakaat dalam shalat dan ia tidak memilih salah satu dari keduanya, maka ia harus memilih salah satu dari keduanya, maka ia harus memilih rakaat yang lebih sedikit, karena ia lebih meyakinkan sedangkan rakaat yang lebih itu meragukan. Oleh karena itu, maka ia harus menyempurnakan shalat dengan berpedoman pada rakaat yang lebih sedikit. Setelah itu, ia harus sujud sahwi sebelum salam. Dengan demikian maka shalatnya tidak batal.

Inilah hukum ragu-ragu dalam shalat. Misalnya, ia ragu apakah ia berada di rakaat ketiga atau keempat dan ia tidak yakin akan salah satunya, maka ia harus berpedoman bahwa ia berada pada rakaat yang ketiga.

Demikian pula jika seseorang ragu apakaih ia sudah melakukan sujud yang kedua atau belum, dan apakah ia sudah melakukan ruku atau belum, maka jika ia yakin dan memilih salah satunya, ia harus berpedoman pada apa yang ia pilih dan harus menyempurnnakan shalatnya, serta sujud sahwi setelah salam. Jika ia tidak memilih salah satu dari keduanya (antara sudah ruku atau belum, misalnya), maka ia harus melakukan yang lebih hati-hati, dan bahwasanya jika ia ragu apakah ia sudah melakukan ruku atau sujud, maka ia harus berpedoman bahwa ia belum ruku atau belum sujud, dan ia harus menyempurnakan shalatnya serta sujud sahwi sebelum salam.

Hanya saja apabila ia berada pada rukun yang ia ragu-ragu telah meninggalkannya, maka rakaat yang kedua kedudukannya sama dengan rakaat yang di dalamnya ada rukun yang ia tinggalkan.

dari kitab : Fatwa-Fatwa Syaikh Al Utsaimin, judul asli : Fatawa Fadhilatusy-Syaikh Muhammad bin Shalih  Al Utsaimin, penerbit edisi asli : Maktabah Ibnu Taimiyah, penyusun : Fayiz Musa Abu Syaikhah, penerjemah : Ali Murtadho Syahudi, editor : Edy Fr. Lc., penerbit edisi Indonesia : Najla Press.