Jaga Ucapanmu, Hormati Tetanggamu, dan Muliakanlah Tamu.., Begitulah adab orang yang punya iman dihatinya
Jaga Ucapanmu, Hormati Tetanggamu, dan Muliakanlah Tamu.., Begitulah adab orang yang punya iman dihatinya
“Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wassallam, beliau bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menghormati tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya”. Shahih, riwayat Bukhori dan Muslim
Termasuk dalam cakupan perbuatan-perbuatan iman, ialah berkata yang baik atau diam jika tidak berbicara yang benar. Perbuatan iman juga terkadang terkait dengan hak-hak manusia, semisal memuliakan tamu, memuliakan tetangga dan tidak menyakitinya. Ketiga hal itu diperintahkan kepada seorang mukmin, salah satunya dengan mengucapkan perkataan yang baik, dan diam dari perkataan yang buruk.
“Sesungguhnya seseorang mengucapkan kata-kata yang tidak ia teliti kebenarannya, ucapannya itu menyebabkannya tergelincir di Neraka lebih jauh dari pada jauhnya jarak antara timur dan barat.” Shohih Bukhori: 6477, Muslim 2988
“Sesungguhnya kesalahan anak adam yang paling banyak terletak pada lisannya”. Hadits Hasan Riwayat Ibnu Abdi Dunya dalam Kitabush-samht no. 18
Berkata yang baik atau diam
Nabi bersabda tentang berucap kebaikan atau diam /menahan diri dari berucap sesuatu yng buruk serta tidak bermanfaat. Allah SWT berfirman: “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir”. (Qs. Qaaf: 18)
Sesungguhnya banyak bicara hal yang tidak bermanfaat bisa membuat hati menjadi keras. Umar RA berkata: “Barangsiapa banyak bicara, banyak pula kesalahannya. Barangsiapa banyak kesalahannya, banyak pula dosanya, dan barangsiapa yang banyak dosanya, maka Nerakalah yang lebih layak baginya”. Abu Bakar RA pernah memegang lidahnya dan beliau berkata: “Lidah inilah yang membuatku berada ditempat-tempat yang membinasakan”.
Muliakan tetanggamu
Di antara perkara yang Nabi SAW perintahkan kepada kaum mukminin, adalah memuliakan tetangga dan haram bagi seorang mukmin menyakiti tetangganya. Dalam shahih Bukhari, dari Abu Syuraih RA, dari Nabi SAW beliau bersabda: “Demi Allah, tidak beriman, Demi Allah, tidak beriman, Demi Allah, tidak beriman. Ditanyakan,’ wahai Rasulullah siapakah dia?’ Rasulullah SAW menjawab: “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya”. Shahih Bukhari: 6016
Adapun memuliakan tetangga dan berbuat baik kepadanya adalah diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”. Qs. An-Nisa: 36
Kemudian di dalam ash-shahihain, dari ‘Aisyah dari Ibnu Umar RA, dari Nabi SAW , beliau telah bersabda: “Malaikat Jibril senantiasa berwasiat kepadaku tentang tetangga, sehingga aku mengira bahwa tetangga akan mewarisi”. Shahih Bukhari: 6014, Muslim: 2624
Di antara berbuat baik kepada tetangga, ialah memberikan keluasan dan kemudahan ketika ia membutuhkan. Dari Abu Dzar RA, ia berkata: orang yang paling aku kasihi, berwasiat kepadaku: “Jika engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya, kemudian lihatlah keluarga tetanggamu, berikanlah sebagiannya kepada mereka dengan baik”.
Dalam riwayat lain disebutkan: “Wahai Abu Dzar! Jika engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya dan berikan sebagaianya kepada tetangga-tetanggamu”. Shahih Muslim: 2625
Ahli ilmu menjelaskan bahwa tetangga itu ada 3 macam:
- Tetangga muslim yang memiliki hubungan kerabat, maka ia memiliki tiga hak, yaitu: hak tetangga, hak islam, dan hak kekerabatan
- Tetangga muslim, maka dia memiliki dua hak, yaitu: hak tetangga dan hak islam
- Tetangga non-muslim, maka ia hanya memiliki satu hak, yaitu: hak sebagai tetangga saja
Dan kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga. Nabi SAW bersabda: “Bukanlah orang beriman jika ia kenyang, sementara tetangganya kelaparan”. Shahih Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 112
Al Hasan berkata: ‘Bertetangga yang baik bukanlah menahan diri dari mengganggunya, tetapi bertetangga yang baik ialah bersabar terhadap gangguannya’.
Pada zaman Rasulullah SAW, ada seorang wanita yang rajin sholat malam, puasa dan shodaqoh, akan tetapi ia selalu mengganggu tetangganya dengan lisannya, maka Nabi SAW bersabda: “Tidak ada kebaikan padanya, dia termasuk penghuni Neraka”. Kemudian disebutkan lagi, ada wanita yang melakukan sholat wajib lima waktu dan dia suka bershodaqoh dengan keju dan tidak mengganggu seorangpun juga, maka Nabi j bersabda: “Dia termasuk ahli surga”. (Shahih Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, no.119).
Tamu kalian, muliakanlah..!
Nabi memerintahkan kaum mukminin agar menjamu tamunya dengan baik. Adalah Abu Syuraih menyaksikan dan mendengar Nabi bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya dengan memberikannya hadiah”. Shahabat bertanya, “Apa hadiah itu, wahai Rasulullah?” Beliau SAW menjawab: “(Menjamunya) sehari semalam. Jamuan untuk tamu ialah tiga hari, selebihnya adalah sedekah”. Shahih Bukhari: 6019, Muslim: 48
Sesungguhnya menjamu tamu itu tidak wajib, kecuali atas orang yang memeiliki sesuatu untuk menjamunya, – ini pendapat sejumlah ahli hadits, di antaranya Humaid bin Zanjawaih- maka tamu tidak boleh minta dijamu oleh orang yang tidak bisa menjamunya.
Diriwayatkan dari hadits Salman RA, ia berkata: “Rasulullah SAW melarang kami membebani diri untuk tamu dengan sesuatu yang kami tidak miliki”. Shahih Bukhori, dalam at-Tarikhul kabir: II/386
Jika tuan rumah dilarang membebani diri untuk tamu dengan sesuatu yang tidak dimilikinya, maka ini menunjukkan bahwa tuan rumah tidak wajib membantu tamunya, kecuali dengan sesuatu yang dimilikinya. Namun, jika tuan rumah mengutamakan tamunya daripada dirinya sendiri seperti yang dilakukan oleh orang-orang Anshar pada waktu itu, maka itu hal yang baik dan mulia, tetapi tidaklah wajib.

Leave a Reply