Hukum da’wah pembenahan Akhlaq
Dakwah adalah suatu proses penyelenggaraan aktivitas atau usaha yang dilakukan secara sadar dan sengaja dalam upaya meningkatkan taraf dan tata nilai hidup manusia dengan berlandaskan ketentuan Allah SWT dan Rosul SAW atau dengan kata lain ialah amar ma’ruf nahi munkar, maka bagaimanakah hukum untuk melaksanakan dan menegakaannya?Artikel sebelumnya:
Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam kitab yang ditahqiq oleh Syaikh Ibrahim Isma’il Ashr sebagai berikut:
“Amar ma’ruf nahi munkar adalah sesuatu yang dengannya Allah menurunkan kitab-kitabnya dan mengutus para rosulNya, serta bagian inti dari agama. Sesungguhnya risalah (pesan) Allah terkadang berupa Al Ikhbar dan terkadang berupa Al –Insya’.
Al Ikhbar (pemberitahuan) berupa kabar tentang dzat Allah dan tentang makhluknya yang seperti tauhid, dan kisah yang terkandung di dalamnya janji dan ancaman. Adapun Al Insya’ adalah berupa perintah, larangan dan hukum mubah.
Ini seperti yang disebutkan dalam hadits: أن ((قل هو الله أحد)) تعدل ثلث القرآن.
Artinya: “Sesungguhnya ‘Qul Huwa Allahu Ahad’ sebanding dengan sepertiga Al Qur’an.” (Shahih Al Bukhari (9/59), Al Muwatho’ (1/208), Sunan Abi Dawud (1461) dan Sunan An Nasa’I (2/171)
Karena surat Al Ikhlas mengandung sepertiga isi Al Qur’an yaitu tauhid. Sebab Al Qur’an berisi tentang tauhid, perintah dan kisah.
Firman Allah SWT tentang sifat Nabinya SAW :
يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. Qs. Al A’roof: 157
Ini adalah penjelasan tentangkesempurnaan risalahnya karena beliau disuruh oleh Allah melalui lisannya agar memrintahkan setiap yang ma’ruf dan melarang dari setiap yang munkar, menghalalkan setiap yang baik dan mengharamkan setiap yang buruk. Oleh sebab itu Nabi SAW bersabda:
((إنما بعست لأتمم مكارم الأخلاق))
“Sesungguhya aku telah diutus untuk menyempurnakan budi pekerti yang mulia” (Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrod (2730), Al Hakim dalam AL Mustadrak (2/613) dan beliau berkata bahwa hadits shahih sesuai dengan syarat Imam Muslim, Al Muwatho
(2/904), Ibnu Abdil Barr dalam kitab Tajridud Tamhid (817) berkata bahwa hadits ini adalah shahih dari Abu Huroiroh dan yang lainnya. Beliau juga berkata bahwa semua kebaikan, kebajikan, agama, etika, ihsan dan keadilan terkumpul dalam hadits tersebut maka beliau diutus untuk menyempurnakannya.
Dalam hadits muttafaq ‘alaih, beliau SAW juga bersabda: yang artinya “Perumpamaan aku dan perumpamaan para nabi seperti perumpamaan seseorang yang membangun sebuah rumah hingga selesai dan sempurnakecuali satu tempat batu bata. Orang-orang mengelilingi rumah itu dan mengagumi keindahannya, lalu mereka berkata: “Sangat indah jika satu bata ini ada!” maka akulah batu bata itu” (Shahih Al Bukhari (6/558), Shahih Muslim (1791) dan At Tirmidzi (3692) dll.
Dengan perantara Nabi Muhammad SAW Allah menyempurnakan agama (Islam) yang berisi perintah kepada setiap yang ma’ruf dan larangan kepada setiap yang munkar, penghalalan setiap yang baik dan pengharaman setipa yang buruk.
Sesungguhnya di antara para Rosul sebelum Nabi Muhammad SAW ada yang mengharamkan atas umatnya sebagian sesuatu yang baik, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka…” Qs. An Nisaa: 160 dan terkadang tidak mengharamkan atas umatnya semua yang buruk. Sebagaimana firmannya:
كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ
“Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya`qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan”. Qs. Ali Imron: 93
Pengharaman semua yang buruk termasuk dalam pengertian nahi munkar, sebagaimana segala yang baik termasuk dalam pengertian amar ma’ruf. Karena pengharaman sesuatu yang baik-baik termasuk dilarang oleh Allah. Juga menyuruh kepada semua yang ma’ruf dan melarang dari setiap yang munkar tidak terlaksana tanpa melalui Rosul SAW karena Allah telah menyempurnakan budi pekertiluhur (akhlaq karimah) beliau sebagai bentuk pembuktian nilai kebaikan, Allah SWT berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. …” Qs. Al Maidah: 3
Jadi, Allah telah menyempurnakan agama untuk kita, mencukupkan nikmatnya kepada kita, dan ridha Islam sebagai agama kita.
Begitu pula ummat ini telah disifati dengan sifat yang diberikan kepada nabi Nya sebagaimana firman Allah SWT:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah…” Qs. Ali Imron: 110
Allah SWT berfirman:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ…..
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain.
Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar..” Qs. At Taubah: 71 Oleh sebab itu, Abnu Hurairoh RA pernah bersabda:
((كنتم خير أمة أخرجت للناس, تأتون بهم فـــي القيود والسلاسل حتى تدخلوهم الجنة))
“Kalian adalah manusia terbaik yang dikeluarkan bagi manusia lain. Kalian membawa mereka dengan belenggu-belenggu dan rantai sampai kalian memasukan mereka ke dalam syurga” (Shahih Al Bukhary (8/224) secara mauquf dari Abu Huroiroh dengan lafadz “Sesungguhnya kalian adalah sebaik-baik manusia untuk manusia yang lain. Kalian membawa mereka dalam belenggu-belenggu di leher mereka sampai kalian membawa mereka masuk syurga”)
Allah menjelaskan bahwa ummat Islam adalah umat yang terbaik bagi manusia. Mereka paling banyak memberi manfaat dan paling banyak berbuat baik (ihsan) karena menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yangmunkar, dan mereka berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan harta mereka untuk menegakan kebenaran. Maka demikian itu suatu bentuk kemanfaatan yang paling sempurna bagi makhluk.
Umat lain tidak menyuruh umat manusia kepada setiap yang ma’ruf dan tidak mencegah dari yang munkar. Dan mereka tidak melakukan jihad untuk itu, bahkan ada di antara mereka yang belum melakukan jihad. Jika umat lain (seperti bani isroil) berjihad, pada umumnya hanya untuk membela negeri mereka dari serangan musuh, sebagaimana perang mereka melawan penyerang yang zhalim bukan untuk dakwah dan mengajak kepada petunjuk dan kebaikan dan bukan pula menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, sebagaimana perkataan nabi Musa as kepada kaumnya:
يَاقَوْمِ ادْخُلُوا الْأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَرْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ – قَالُوا يَامُوسَى إِنَّ فِيهَا قَوْمًا جَبَّارِينَ وَإِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا حَتَّى يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنَّا دَاخِلُونَ – قَالَ رَجُلَانِ مِنَ الَّذِينَ يَخَافُونَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمَا ادْخُلُوا عَلَيْهِمُ الْبَابَ فَإِذَا دَخَلْتُمُوهُ فَإِنَّكُمْ غَالِبُونَ وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ – قَالُوا يَامُوسَى إِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا أَبَدًا مَا دَامُوا – فِيهَا فَاذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلَا إِنَّا هَاهُنَا قَاعِدُونَ
“Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. Mereka berkata: “Hai Musa, sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa, sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka ke luar daripadanya. Jika mereka ke luar daripadanya, pasti kami akan memasukinya.” Berkatalah dua orang di antara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi ni`mat atas keduanya: “Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu, maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman”. Mereka berkata: “Hai Musa, kami sekali-sekali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja.” Qs. Al Maidah 21-24
Dan juga firman Allah SWT :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الْمَلإِ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى إِذْ قَالُوا لِنَبِيٍّ لَهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلَّا تُقَاتِلُوا قَالُوا وَمَا لَنَا أَلَّا نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِنْ دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَا فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ تَوَلَّوْا إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ
Artinya: “Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa, yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: “Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah”. Nabi mereka menjawab: “Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang.” Mereka menjawab: “Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dari anak-anak kami?” Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, mereka pun berpaling, kecuali beberapa orang saja di antara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim.” Qs. Al Baqoroh: 246
Ayat di atas menerangkan bahwa motivasi utama mereka dalam berperang hanya karena diusir dari rumah-rumah (atau kampung halaman) dan anak-anak mereka. Meski demikian mereka pengecut, tidak mau melakukan perang yang diwajibkan kepaad mereka itu.
Sehingga tidak halal bagi mereka harta rampasan perang (ghanimah) dan mereka tidak dapat menggauli budak.
Padahal sesungguhnya umat yang beriman sebelum kita yang terbesar adalah bani Isrooil, sebagaimana diterangkan dalam hadits yang disepakati kebenarannya dalam hadits shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim yangberasal dari Ibnu ‘Abbas RA bahwa Rosul SAW pernah bersabda, Artinya: “Semalam diperlihatkan kepadaku para nabi bersama umatnya masing-masing. Ada seorang nabi yang hanya lewat bersama satu orang; ada seorang nabi yang bersama dua orang; kemudian ada seorang nabi yang bersama sekelompok orang; dan ada nabi yang sendirian. Lalu aku melihat sekelompok umat yang banyak, -dalam suatu riwayat- “Tiba-tiba ada bukit tinggi yang penuh dengan manusia. Maka aku berkata, “Inikah umatku?” maka dijawab, “Mereka itu umat dari bani Isrooil, tapi lihatlah ke arah ini dan itu!” Maka aku melihat sekelompok umat manusia yang sangat banyak menutupi ufuk. Lalu dikatakan, “Mereka itu adalah umatmu, bersama mereka terdapat tujuh puluh ribu orang yang masuk syurga tanpa dihisab.” Kemudian sahabat membubarkan diri tanpa ada penjelasan kepada mereka. Maka para sahabat nabi saling bercerita, mereka mengatakan, “Kami dulu dilahirkan dalam keadaan syirik, tapi kami te;lah beriman kepada Allah dan rasulnya, mungkin saja itu untuk anak-anak kami”. Maka pembicaraan meraka sampai kepada Rosul SAW lalu beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang tidak berobat dengan rajahan (besi yang dipanaskan ), tidak meminta obat dengan ruqyah, dan tidak menyandarkan nasib sial kepada burung namun mereka hanya bertawakkal kepada rabbnya.” Lalu bangkitlah Ukasyah bin Mihsan dan berkata, “Apakah aku termasuk di antara mereka ya Rasululloh!” Rosul SAW menjawab, “Ya.” Kemudian ada seseorang lagi berdiri dan berkata, “Apakah aku juga termasuk di antara mereka?” Rosul menjawab, ‘Kamu telah didahului oleh Ukasyah” (Shahih Al Bukahri: 10/211 dan Shahih Muslim 220”.
Oleh sebab itu maka ijma’ umat merupakan suatu hujjah karena Allah telah mengabarkan bahwa umat ini selalumenyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari setiap yang munkar. Jika mereka berijma’ atau bersepakat; membolehkan yang haram, menggugurkan yang wajib, mengharamkan yang halal, atau menyampaikan sesuatu tentang Allah atau makhluknya dengan yang bathil berarti mereka telah menyuruh yangmunkar danmelarang yangma’ruf sementara menyuruh yang munkar danmelarang yang ma’ruf bukan termasuk Al Kalimatuuth Thoyib (Perkatan Baik) dan amal yang sholeh bahkanayat di atas mmberi pengertian bahwa segala sesuatu yang tidak diperintahkan oleh umat ini maka bukan termasuk perkara yang ma’ruf dan sesuatu yang tidak di larang oleh mereka bukan termasuk perkara yang mungkar. Karena ciri utama Islam selalu menyuruh kepada yangma’ruf dan mencegah dari yang munkar.
Bagaimana mungkin semua umat sepakat untuk menyuruh kepada setiap yang munkar atau mencegah dari yang ma’ruf?
Allah SWT telah mewajibkan amar ma’ruf nahi munkar secara fardu kifayah kepada umat ini sebagaimana firman Nya:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” Qs. Ali Imron: 104”.
Syaikh Muhammad bin Shoolih Al ‘Utsaimin rahimahulloh, ketua majelis kibaaril ulama Saudi Arabia dan Dosen di Universitas Islam Madinah menjawab suatu pertanyaan tentang hukum dakwah sebagai berikut:
Pertanyaan: Apakah berdakwah kepada Allah itu wajib atas setiap muslim dan muslimah? Ataukah hanya terbatas pada para ulama’ dan penuntut ilmu syar’i saja? Dan bolehkah seseorang yang awam berdakwah ilaa Allah?
Jawab: Apabila seseorang berada di atas bashiiroh (pengetahuan yang benar dan jelas) terhadap apa yang akan dakwahkan maka tidak ada perbedaan di antara seorang alim yang besar yang dihormati atau seseorang penuntut ilmu yang tekun atau seorang yang awam. Namun ia harus mengetahui masalah (yang ia dakwahkan) dengan ilmu yang meyakinkan. Sebab Rosul bersabda: ((بلغوا عني ولو أية)) sampaikanlah dariku walaupun sedikit”. Dan seseorang da’ i tidak mempersyaratkan harus sampai pada derajat kadar yang tinggi dalam hal ilmu. Akan tetapi dipersyaratkan ia harus mengetahui yang didakwahkan. Adapun jika menjalankan dakwah atas kebodohan dan persaan yang ia miliki, maka hal ini tidak boleh.
Karena itu kita sering menemukan saudara-saudara kita yang menyeru kepada jalan Allah namun tidak memiliki ilmu kecuali sedikit; kita akan menemukan mereka yang sangat kuat lalu mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allah dan mewajibkan apa yang tidak diwajibkan oleh Allah atas hamba-hambanya dan ini adalah perkara yang sangat berbahaya, karena mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah adalah sama dengan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah . Maka jika mereka mengingkari orang lain yang menghalalkan Allah maka yang lainpun mengingkari pengaharaman mereka terhadap apa yang dihalalkan Allah karena Allah berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَمَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih. Qs. An Nakh: 116-117
Adapun seorang awam maka ia tidak boleh berdakwah sementara ia tidak mengetahui (apa yang akan ia dakwahkan). Maka pertama kali harus ia penuhi adalah ilmu, berdasarkan firman Allah:
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”. Qs. Yuusuf: 108
Maka ia harus berdakwah ke jalan Allah dengan landasan ilmu yang jelas (bashiiroh). Namun (dalam) perkara mungkar yang telah jelas atau perkara ma’ruf yang telah jelas, maka ia dapat memerintahkannya jika hal itu sesuatu yang ma’ruf dan ia dapat melarangnya jika hal itu adalah suatu kemungkaran.
Adapun dakwah ia harus di dahului dengan ilmu karena siapa yang berdakwah tanpa ilmu maka ia akan lebih banyak merusak dari pada memperbaiki sebagaimana yang telah nampak. Maka menjadi kewajiban bagi setiap insan untuk belajar terlebih dahulu lalu selanjutnya berdakwah.
Adapun pada perkara-perka mungkar yang telah jelas atau pada perkara-perkara ma’ruf yang telah jelas, maka (orang awam itu) dapat melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar di dalamnya. )
Tulisan selanjutnya:
- Akhlaqul Karimah, Definisi Etimologi dan Terminologi
- Karakteristik Akhlaqul Karimah
- Akhlak bersabar dan bertahan dalam ujian
- Akhlaq bertawakkal kepada Allah Ta’ala dan Percaya Diri
- Akhlaq Itsar (pengorbanan) dan Cinta kebaikan
- Akhlaq bersikap Adil dan mengambil Jalan Tengah
- Akhlaq Penyayang
- Tatanan Peradaban pada MasaJahiliyah
- Rosul SAW sebagai Suri Tauladan Akhlaqul Karimah

Leave a Reply