Berdasarkan SKB tiga menteri, Selasa (15/6/2010) yang saya kutip langsung dari website kementrian dalam negeri, daftar libur bersama dan cuti bersama 2011 adalah sebagai berikut:

  • 1 Januari Tahun Baru Masehi
  • 3 Februari Tahun Baru Imlek 2562
  • 15 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 5 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933
  • 22 April Wafat Yesus Kristus
  • 17 Mei Hari Raya Waisak tahun 2555
  • 2 Juni Kenaikan Yesus Kristus
  • 29 Juni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Agustus hari Kemerdekaan
  • 30-31 Agustus Hari Idul Fitri 1432
  • 6 November Hari Idul Adha
  • 27 November Tahun Baru Islam 1433
  • 25 Desember Natal

Sedangkan cuti bersama Idul Fitri yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September. Sedangkan 26 Desember cuti bersama Natal. Penetapan ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Nomor 1 Tahun 2010), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor: KEP 110/MEN/VI/2010) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Cuti bersama, beberapa definisi yang saya temukan adalah hari libur umum yang merupakan ketetapan baru  dari pemerintah Indonesia. Cuti bersama ini ditetapkan dengan latar belakang mensimulasi kunjungan wisata dalam negeri dan meningkatkan efesiensi layanan-layanan publik.

Hari libur dihitung berdasarkan keseluruhan liburnya layanan-layanan publik. Beberapa perusahan  menyesuaikan libur pegawai sesuai kebijakan pemerintah. Selama liburan hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri atau Lebaran, cuti bersama bisa mulur hingga sepekan hari kerja.

Anda membutuhkan download kalender terbaru? >>Lihat di sini<<

Sumber:

  1. http://www.depdagri.go.id/news/2010/06/16/daftar-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2011
  2. http://en.wikipedia.org/wiki/Cuti_bersama