وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا (٧٤)

74. Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. ٍَQS: Al Furqon: 74

12 September 2010 adalah hari paling bersejarah bagi anak pertama saya, Zein Abdillah. Lahir 11 September 2002 alias 8 tahun yang silam, namun bukan hari kelahirannya yang tidak pernah kami rayakan, bukan pula karena tanggalnya bertepatan dengan peristiwa fitnah di US sono, atau 11 September adalah 2 Syawal, di mana seluruh kaum muslim masih diliputi kegembiraan.

Khitan. Ya, khitan yang semenjak berbulan-bulan lalu ia minta dan tanyakan, kini tiba juga saatnya. Bertepatan dengan 3 syawal 1431, di saat semua kerabat, family dan saudara berkumpul di tempat orang tua di timur Garut yang dingin, dan bertepatan persiapan walimah pernikahan salah seorang keponakan saya, sungguh sebuah liburan Ied yang penuh makna.

Di sebuah klinik dokter, saya temani buah hati saya menjalani prosesnya sebagai laki-laki, dikhitan. Saya lebih suka memilih khitan baginya secara tradisional dengan gunting, tidak dengan laser. Untuk umur 8 tahun, “Udah kegedean nih..” kata dokter dan temen-temennya di Garut.

Tentu saja, saya memilih waktu khitan dengan menunggu ia memintanya. Bagi saya, asalkan sebelum waktu balighnya tiba. Berbeda dengan anak kedua saya yang perempuan, proses khitannya ketika ia berumur tujuh hari.

Artikel lengkap tentang khitan, silahkan klik / lihat di sini.

Kini, setelah 9 hari berlalu, iapun telah kembali menunggangi sepeda kesayangannya ke sekolah, tidak lupa cerita seru kepada kepada temen-temen se-geng-nya di mushola tentang sakitnya ‘burung satu-satunya’ di potong kulupnya.

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ –

الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ َتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Perkara fithrah itu ada lima –atau lima hal berikut ini termasuk dari perkara fithrah- yaitu khitan, istihdad (menghilangkan rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan), mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan memotong kumis.

Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6297 – Al Fath, Imam Muslim (3/27 – Imam Nawawi), Imam Malik di dalam Al Muwattha’ (1927), Imam Abu Dawud (4198), Imam Tirmidzi (2756), Imam Nasa’I (I/14-15), Imam Ibnu Majah (292), Imam Ahmad di dalam Al Musnad (2/229) dan Imam Baihaqi (8/323).

Selamat nak, kelak engkau akan bangga membaca postingan tentang khitanmu ini di masa depan.

—————————————–

<!–[if gte mso 10]>

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ َتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Perkara fithrah itu ada lima –atau lima hal berikut ini termasuk dari perkara fithrah- yaitu khitan, istihdad (menghilangkan rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan), mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan memotong kumis. (HR. Bukhari no. 5889, 5891, 6297 dan Muslim no. 597)

 

No related content found.