Tulisan sebelumnya:

  1. Kematian Mirza Ghulam Ahmad
  2. Ahmadiyah Jago Berbohong
  3. Cara Mirza Ghulam menjadi Nabi
  4. Ahmadiyah mengkafirkan kaum muslimin

Mirza Ghulan Ahmad, selain mengaku nabi, di samping bohong, ia menulis buku dan selebaran untuk mendukung Penjajah Inggris, dan menghapus jihad sampai sebanyak 50 lemari.

Pantaslah kalau Rabithah Alam Islami (Liga Dunia Islam) yang berpusat di Makkah tahun 1394 H menghukumi aliran Ahmadiyah itu kafir, bukan Islam, dan tak boleh berhaji ke Makkah. Karena memang syarat-syarat sebagai dajjal pendusta dalam diri Mirza pendiri Ahmadiyah ini telah nyata. Tinggal penguasa di negeri-negeri Islam menghadapinya, dengan mencontoh Abu Bakar ra yang telah mengerahkan 10.000 tentara untuk memerangi nabi palsu, Musailamah Al-Kadzdzab, hingga tewas.

Karena nabi palsunya, Mirza Ghulam Ahmad, telah mati dengan dihinakan oleh Allah Swt, maka penguasa kini tinggal melarang ajarannya, membekukan asset-asset pendukungnya, dan membubarkan aktivitasnya. Penguasa adalah pelindung, sebagaimana berkewajiban melindungi masyarakat dari perusakan jasmani misalnya narkoba, perusakan mental misalnya judi, maka perusakan aqidah, penodaan, dan pemalsuan yang dilakukan Ahmadiyah mesti dihentikan, dilarang dan diberantas tuntas.

Membiarkannya, berarti membiarkan kriminalitas meruyak di masyarakat, bahkan bisa diartikan mendukung rusaknya masyarakat. Padahal sudah ada contohnya, negeri jiran, Malaysia telah melarang Ahmadiyah sejak 1975. Sedang MUI (Majelis Ulama Indonesai) pun telah memfatwakan sesatnya Ahmadiyah sejak 1980. Forum Ukhuwah Islamiyah terdiri dari sejumlah Ormas Islam telah mengajukan suratke kejaksaan Agung untuk dilarangnya aliran sesat Ahmadiyah, September 1994.Permohonan yang sama juga dilakukan oleh LPPI pada tahun 1994. Larangan Ahmadiyah oleh beberapa Kejaksaan Negeri (Subang 1976, Selong Lombok Timur 1983, Sungai Penuh 1989, dan Tarakan 1989) serta larangan Ahmadiyah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 1984. Jaksa Agung masih menunggu apa lagi?

(Abu Qori) sumber: http://www.swaramuslim.net/more.php?id=1966_0_1_0_M