Adab bertelepon; mematikan hape / ponsel atau menyetelnya tanpa dering ketika memasuki masjid
Hal ini supaya tidak mengganggu orang yang sedang shalat atau mengurangi kekhusyukan mereka. Jika dia lupa mematikan telepon atau menyetelnya dalam posisi tanpa dering, maka hendaknya segera mematikan HPnya jika ada panggilan masuk. Karena, ada sebagian orang yang membiarkan HPnya berdering dan menyuarakan musik-musik yang mengganggu tanpa mematikannya karena takut bergerak dalam shalat. Perlu diketahuii bahwa gerakan ini (untuk mematikan HP) termasuk gerakan demi kemaslahatan shalat, bahkan untuk kemaslahatan orang-orang lain yang sedang shalat.
Jika ada orang lain yang lupa mematikan HPnya maka hendaknya kita bersikap lembut kepadanya, dan tidak bersikap keras dalam mengingkarinya, atau melihatnya dengan pandangan benci. Terlebih lagi jika orang tersebut mudah tersinggung, atau mudah marah, karena barangkali dia hanya terlupa sehingga tidak layak disakiti.
Dalam hal ini ada teladan yang baik dari Rasullullah saw ketika beliau bersikap lembut terhadap seorang Arab Badui yang kencing di masjid, kemudian beliau memerintahkan untuk menuangkan segayung air di tempat dia kencing. Dalam Shahih Buhari no 2201 dari Abu Hurairah berkata “Seorang Badui berdiri kemudian kencing di masjid, maka orang-orang segera memeganginya, kemudian Nabi bersabda pada mereka “Biarkan dia, dan tuangkan segayung air diatas kencingnya, karena kalian diutus untuk memudahkan bukan untuk menyulitkan”
Mengurangi pemakaian dering musik, karena didalamnya terdapat larangan (keharaman), dan celaan terhadap akal orang yang menggunakannya, dan mengganggu orang lain. Terlebih lagi bila digunakan di masjid atau forum umum.
Menggunaakan HP di majelis-mejelis ilmu atau di majelis-majelis besar pada umumnya, karena penggunaanya bisa mengurangi wibawa majelis dan mengurangi manfaat terhadap penuntut ilmu, meyakityi perasaan orang yang sedang menyampaikan pelajaran dan menimbulkan celaan bagi orang yang menggunakan HP itu di majlis. Hendaknya seseorang tidak menelepon atau menerima telepon jika dia berada di suatu majlis yang dipimpin oleh seorang yang mulia, atau majlis yang diisi oleh pembicara tunggal, atau bila dalam majlis itu terdapat orang yang lebih tua usianya, karena menelepon atau menerima telepon akan memutus pembicaraan dan mengganggu orang yang hadir, dan merusak adab bermajlis dan berbicara.
Seperti kata Abu Tamam :
“Siapa saja yang engkau membuatnya marah
Atau engkau membodohinya,
maka orang yang sabar akan tidak akan membalasnya
Engkau melihatnya memperhatikan pembicaraan dengan telinganya
Dan dengan hatinya agar dia memahaminya..”
Menerima telepon bisa dibenarkan bila dalam kondisi darurat atau dikhawatirkan akan hilang kesempatan, tapi hendaknya tidak memperpanjang percakapan. Demikian pula bagi orang yang dituakan atau pemimpin majlis bisa saja menelepon atau menerima telepon, atau dalam forum biasa bersama teman-temannya, maka tidak mengapa menerima atau menelepon. Yang lebih baik bagi orang tersebut adalah meminta izin dan keluar dari majlis tersebut
- Bersambung Bag. 04
- Bag. 01 Adab Bertelepon
- Bag. 02 Adab Bertelepon
- Bag. 03 Adab Bertelepon
- Download artikel ini Versi Ms Word DOC
- Download artikel ini Versi PDF

Leave a Reply